Indeks Harga Produsen (IHP)
Indeks Harga Produsen (IHP)
Indeks Harga Produsen (IHP) adalah angka indeks yang menggambarkan tingkat perubahan harga ditingkat produsen. Pengguna data dapat memanfaatkan perkembangan harga produsen sebagai indikator dini harga grosir maupun harga eceran. Selain itu juga dapat digunakan untuk membantu penyusunan neraca ekonomi (PDB/PDRB), distribusi barang, margin perdagangan, dan sebagainya.
Inflasi / Deflasi Produsen
Angka persentase perubahan indeks harga produsen yang menggambarkan kenaikan atau penurunan harga barang maupun jasa secara umum ditingkat produsen.
Harga Dasar
Harga yang diterima oleh produsen dari pembeli untuk suatu barang atau jasa yang diproduksi. Atau harga pembelian dikurangi semua pajak ditambah semua subsidi yang diterima. Harga tidak termasuk semua biaya transport.
Harga Dasar = Harga Pembelian - pajak nilai tambah - pajak produksi + subsidi
Harga Produsen
Harga yang diterima oleh produsen dari pembeli untuk suatu barang atau jasa yang diproduksi. Atau harga pembelian dikurangi pajak nilai tambah. Harga tidak termasuk semua biaya transport.
Harga Dasar = Harga Pembelian - pajak nilai tambah
Harga Produsen Gabah
Gabah
Bulir buah hasil tanaman padi (Oryza Sativa Linaeus) yang telah dilepaskan dari tangkainya dengan cara dirontokkan.
Harga di Tingkat Petani
Harga yang disepakati pada waktu terjadinya transaksi antara petani dengan pedagang pengumpul/tengkulak/pihak penggilingan yang ditemukan pada hari dilaksanakannya observasi dengan kualitas apa adanya, sebelum dikenakan ongkos angkut pasca panen.
Harga di Tingkat Penggilingan
Harga di tingkat petani ditambah dengan besarnya biaya ke penggilingan terdekat (termasuk biaya bongkar/muat dan sewa kendaraan) ditambah ongkos lainnya (retribusi,konsumsi, dsb).
Harga Pembelian Pemerintah (HPP)
Harga minimal yang harus dibayarkan pihak penggilingan kepada petani sesuai dengan kualitas gabah sebagaimana yang telah ditetapkan Pemerintah. Penetapan harga dilakukan secara kolektif antara Departemen Pertanian, Menko Bidang Perekonomian, dan Bulog.
Gabah Kering Giling (GKG)
Gabah yang mengandung kadar air maksimum sebesar 14,0 persen dan hampa/kotoran maksimum 3,0 persen.
Gabah Kering Panen (GKP)
Gabah yang mengandung kadar air maksimum sebesar 25,0 persen dan hampa/kotoran maksimum 10,0 persen.
Kadar Air (KA)
Jumlah kandungan air dalam butir gabah yang dinyatakan dalam persentase dari berat basah.
Kadar Hampa/Kotoran
Jumlah kandungan butir hampa dan kotoran dalam butir gabah yang dinyatakan dalam persentase.
Butir Hampa
Butir gabah yang tidak berkembang secara sempurna akibat serangan hama, penyakit, atau sebab lain sehingga tidak berisi butir beras meskipun kedua tungkup sekamnya tertutup ataupun terbuka. Butir gabah setengah hampa tergolong dalam butir hampa.
Kotoran
Segala benda asing yang tidak tergolong bagian dari gabah, misalnya debu, butiran tanah, butiran pasir, batu kerikil, potongan kayu, potongan logam, tangkai padi, biji bijian lain, bangkai serangga, dan lain sebagainya. Termasuk dalam kategori kotoran adalah butiran gabah yang telah terkelupas (beras pecah kulit) dan gabah patah.